TANGERANG| TD – PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS), yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km. 29,5, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 7 Maret 2025 karena diduga mencemari udara.
Laporan dengan nomor 184/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 ini mengangkat isu mengenai dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan serta kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah, menjelaskan bahwa warga Desa Cangkudu telah mengeluhkan bau menyengat yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Setelah itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa PT BOSS beroperasi tanpa izin Amdal dan UKL UPL.
“Setelah kami melakukan investigasi bersama warga setempat, kami menduga telah terjadi pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, kami dari LSM KOMPPI bersama perwakilan warga melaporkan dugaan ini ke kejaksaan,” ungkap Usrah.
Sebelumnya, warga dari RT 04/03 dan RT 07/04, Desa Cangkudu, Balaraja, menggelar demonstrasi di pintu masuk PT BOSS pada Jumat, 28 Februari 2025, untuk memprotes bau tidak sedap yang dihasilkan dari aktivitas pabrik tersebut. Aksi yang diikuti oleh warga yang terdampak berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam demonstrasi tersebut, warga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan dua tuntutan utama: meminta PT BOSS menghentikan aktivitas yang menyebabkan bau tidak sedap dan bertanggung jawab atas dampak kesehatan yang dialami oleh masyarakat. (*)