Industri Layanan Berkembang Pesat, Tapi Kesejahteraan Karyawannya Tertinggal

waktu baca 6 menit
Minggu, 7 Jun 2026 18:55 47 Nazwa

OPINI | TD — Perkembangan industri layanan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, jasa pengiriman, hingga layanan pelanggan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Kehadiran teknologi digital juga turut mendorong pertumbuhan sektor ini karena semakin banyak layanan yang dapat diakses dengan cepat dan mudah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa industri layanan menjadi salah satu sektor yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan masyarakat. Namun, di balik pertumbuhan yang menjanjikan tersebut, terdapat persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan, yaitu kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung industri layanan.

Banyak karyawan di sektor ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gaji yang relatif rendah, jam kerja yang panjang, hingga tekanan kerja yang tinggi. Menurut saya, kondisi tersebut terjadi karena pertumbuhan industri layanan lebih banyak berorientasi pada peningkatan keuntungan dan efisiensi operasional dibandingkan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Akibatnya, ketika perusahaan berkembang dan jumlah pelanggan meningkat, tidak semua manfaat pertumbuhan tersebut dirasakan oleh para pekerja yang berada di garis depan pelayanan.

Berdasarkan berita Detik Finance berjudul “Rata-rata Gaji Warga RI Cuma Rp3,29 Juta, Jauh di Bawah UMP Jakarta” yang terbit pada 17 Juli 2025, rata-rata gaji pekerja Indonesia hanya sekitar Rp3,29 juta per bulan. Angka tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta yang memiliki biaya hidup relatif tinggi. Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang menerima penghasilan yang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan biaya tempat tinggal.

Selain itu, Kompas.com dalam artikel berjudul “BSU 2025 Masih Bisa Didapat Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya” yang diterbitkan pada 5 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan tertentu. Program tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia yang membutuhkan bantuan untuk menjaga daya beli mereka. Di satu sisi, bantuan tersebut memang membantu masyarakat pekerja. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa sebagian pekerja masih berada dalam kondisi ekonomi yang rentan sehingga memerlukan dukungan pemerintah.

Jika dicermati lebih jauh, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan pekerja. Banyak pekerjaan di sektor layanan seperti ritel, restoran, hotel, dan layanan pelanggan masih berada pada kelompok upah menengah ke bawah. Sementara itu, tingginya persaingan usaha mendorong perusahaan untuk menekan berbagai biaya operasional, termasuk biaya tenaga kerja. Akibatnya, peningkatan pendapatan perusahaan tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja.

Menurut saya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa kesejahteraan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Padahal, industri layanan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Pelanggan datang kembali ke sebuah restoran, hotel, atau toko bukan semata-mata karena produk yang ditawarkan, melainkan juga karena pelayanan yang diberikan oleh para karyawan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya pekerja memperoleh penghargaan yang sepadan dengan kontribusi yang mereka berikan kepada perusahaan.

Secara hukum, hak pekerja atas penghasilan yang layak telah dijamin dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur kebijakan pengupahan serta perlindungan hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara optimal. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya jarak antara regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan implementasinya di dunia kerja.

Banyak pekerja sektor layanan harus bekerja dalam tekanan yang cukup besar. Mereka dituntut untuk selalu ramah, cepat, dan profesional dalam melayani pelanggan. Tidak jarang mereka juga harus bekerja pada akhir pekan maupun hari libur ketika permintaan pelanggan meningkat. Sayangnya, tidak semua pekerja memperoleh kompensasi yang sebanding dengan beban kerja yang mereka hadapi. Akibatnya, banyak pekerja merasa kurang dihargai dan mengalami kelelahan, baik secara fisik maupun mental.

Selain tekanan kerja yang tinggi, posisi tawar pekerja sektor layanan juga relatif lemah. Banyak pekerjaan di sektor ini tidak mensyaratkan keterampilan yang sangat spesifik sehingga perusahaan lebih mudah memperoleh tenaga kerja pengganti. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja enggan menyampaikan keluhan mengenai upah maupun kondisi kerja karena khawatir kehilangan pekerjaan. Akibatnya, berbagai persoalan kesejahteraan sering kali berlangsung dalam waktu yang lama tanpa mendapatkan perhatian yang memadai.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh perusahaan. Karyawan yang merasa tidak sejahtera cenderung memiliki motivasi kerja yang rendah. Mereka lebih mudah mengalami stres, kehilangan semangat kerja, bahkan memilih mengundurkan diri. Tingginya tingkat pergantian karyawan tentu merugikan perusahaan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merekrut dan melatih tenaga kerja baru. Selain itu, kualitas pelayanan kepada pelanggan juga berpotensi menurun apabila karyawan bekerja dalam kondisi yang tidak nyaman.

Karena itu, perusahaan perlu mulai memandang kesejahteraan karyawan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya operasional. Selain memberikan gaji yang layak, perusahaan dapat melakukan evaluasi upah secara berkala sesuai kenaikan biaya hidup, menyediakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja, serta membuka jalur karier yang lebih jelas. Dengan demikian, pekerja memiliki kesempatan untuk berkembang dan memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran yang viral di media, tetapi juga melalui inspeksi rutin pada sektor-sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja layanan. Selain itu, mekanisme pengaduan pekerja perlu dibuat lebih mudah, cepat, dan efektif agar hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.

Pada akhirnya, perkembangan industri layanan memang membawa banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Namun, keberhasilan sebuah industri tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya keuntungan atau banyaknya cabang usaha yang dimiliki, melainkan juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh para pekerjanya.

Saya berharap pertumbuhan industri layanan di masa depan tidak hanya menghasilkan angka-angka ekonomi yang membanggakan, tetapi juga mampu menciptakan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja yang berada di baliknya. Sebab, industri yang benar-benar maju bukanlah industri yang hanya mampu memperbesar keuntungan, melainkan industri yang mampu tumbuh bersama para pekerjanya dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih adil bagi semua pihak.

Penulis: Shinta Ayu Zaskia
Mahasiswa Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang. (*)

LAINNYA