Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup 2 Hari Sebelum Ramadhan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 27 Feb 2025 17:28 0 Redaksi

TANGERANG | TDPemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional untuk rumah makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah kewajiban bagi industri hiburan untuk tutup dua hari sebelum bulan suci Ramadhan.

“Selama bulan Ramadan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar akan ditutup sementara, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dalam keterangan yang dirilis pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sebagai konsekuensi bagi pelanggar surat edaran bernomor 2 Tahun 2025, pihak Satpol PP akan melakukan penertiban. “Apabila ada yang melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” tegas Soma.

Untuk jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe di Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadhan 1446 H, mereka diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Selain mengubah jam operasional, pemilik restoran, rumah makan, dan kafe juga disarankan untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” tambah Soma.

Sekda menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H. Ia berharap agar semua pemilik tempat usaha dapat mematuhi edaran ini, terutama selama bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan kafe untuk mematuhi surat edaran ini,” tutupnya. (*)

LAINNYA