Kejari Kabupaten Tangerang Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2025 12:08 0 44 Redaksi

TANGERANG | TD Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan seorang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam Hayati.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka berencana mengirimkan satwa dilindungi secara online.

“Tersangka berinisial NIK (21) yang tinggal di Kecamatan Kelapa Dua ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang melalui layanan ojek online,” jelasnya pada Rabu, 8 Januari 2024.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua ekor Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), sebuah kardus kemasan, dan sebuah ponsel merek Oppo A16 model CPH2269.

Kardus kemasan dan ponsel tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, sementara dua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia yang terletak di Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Doni menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan kedua Owa Siamang yang disimpannya di rumahnya melalui ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Tindakan tersebut melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“NIK selanjutnya akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses persidangan,” tambahnya. (*)

LAINNYA