DPUPR Banten Buka Pengaduan Jalan Jembatan Lewat Aplikasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Nov 2024 16:36 0 58 Deni Kusuma

SERANGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten membuka pengaduan dari masyarakat terkait kondisi jalan dan jembatan lewat aplikasi pengaduan Jalan Banten yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aplikasi Pengaduan Jalan Banten bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait kondisi dan permasalahan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan jalan dan jembatan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan terkait kondisi dan permasalahan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kita telah kembangkan aplikasi Pengaduan Jalan Banten, di dalam aplikasi itu masyarakat dapat mengakses terkait informasi ruas kewenangan Pemprov Banten dan dapat menyampaikan pengaduan permasalahan maupun usulan,” ungkap Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Rabu (13/11/2024).

Selanjutnya, Arlan menyampaikan dengan aplikasi tersebut juga memudahkan pihaknya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan.

“Setelah pengaduan tersebut masuk ke kami, kami akan langsung komunikasikan dengan UPTD terdekat untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.

lebih lanjut, kata Arlan, dengan adanya aplikasi Pengaduan Jalan Banten itu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status kewenangan jalan, baik jalan kewenangan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Di dalam aplikasi tersebut juga terdapat menu informasi ruas kewenangan Pemprov Banten,” imbuhnya.

Selain itu, Arlan menuturkan aplikasi Pengaduan Jalan Banten tersebut juga sebagai upaya pengembangan digitalisasi yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama bidang infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.

“Aplikasi ini juga sebagai pengembangan digitalisasi pelayanan publik dan diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk mengakses pengaduan dan memberikan masukan kepada kami. Tujuan pengembangan aplikasi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten,” pungkasnya.

Seabagai informasi, bagi masyarakat yang akan melakukan pengaduan permasalahan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten melalui aplikasi Pengaduan Jalan Banten dapat langsung dan dapat diunduh melalui Play Store.

Saat mengisi formulir pengaduan, masyarakat diminta untuk menyertai sejumlah informasi, diantaranya meliputi nama masyarakat, email, nomor telepon, jenis pengaduan, uraian pengaduan, lokasi dan nama ruas jalan dan menyertai dokumentasi gambar kondisi jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.adv

Unggulan

LAINNYA