KOTA TANGERANG | TD — Polisi menangakp tiga pelaku penyiraman air keras ke wajah seorang remaja berusia 17 tahun di Kota Tangerang. Ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Dikatakan Deonijiu, peristiwa itu berawal ketika dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (18/2/2021) pukul 03.00 WIB. Awalnya, kedua kelompok itu berjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di lokasi tersebut.
“Saling melempar dan saling mengejar satu sama lain, sehingga terjadilah pelarian dari kelompok yang satu” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Saat mencoba lari tersebut, korban terjatuh, ia lalu disiram air keras oleh salah satu pelaku. Tak berhenti sampai di situ, korban juga dibacok punggungnya menggunakan celurit.
Ketiga pelaku yang berusia di bawah umur itu kemudian melarikan diri dan ditangkap di Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 170 ayat 2 huruf B KUHP atau Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang,” pungkasnya. (Novi Lestari/Laras Panca Sari/Rom)