Harga Emas Antam Hari Ini 1 Agustus 2024: Mencetak Rekor Tertinggi Baru

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Agu 2024 21:14 0 167 Redaksi TD

EKBIS | TD — Kabar baik bagi para investor emas! Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan angka tertinggi sepanjang sejarahnya. Ini adalah momen bersejarah bagi pasar logam mulia di Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru yang dipantau dari laman Hariansriwijaya.com,  pagi ini, harga emas Antam melonjak drastis menjadi Rp 1.433.000 per gram. Kenaikan ini mencatatkan rekor tertinggi baru, setelah sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024, harga emas berada di angka Rp 1.412.000 per gram. Rekor tertinggi sebelumnya adalah Rp 1.427.000 per gram yang tercatat pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dengan kenaikan harga ini, emas menjadi pilihan investasi yang semakin menarik. Kenaikan harga ini menandai tren bullish yang kuat di pasar logam mulia, menawarkan peluang besar bagi investor yang ingin menambah portofolio mereka dengan aset yang dianggap sebagai safe haven atau tempat berlindung yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi.

Harga Jual Kembali dan Pajak

Dikutip dari laman redaksipost.com, Untuk transaksi jual kembali, atau buyback, harga emas batangan pada hari ini adalah Rp 1.284.000 per gram. Harap dicatat bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan pada transaksi buyback, dengan tarif sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas di Logam Mulia Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • Emas 0,5 gram:Rp 766.500
  • Emas 1 gram:Rp 1.433.000
  • Emas 2 gram:Rp 2.806.000
  • Emas 3 gram:Rp 4.184.000
  • Emas 5 gram:Rp 6.940.000
  • Emas 10 gram:Rp 13.825.000
  • Emas 25 gram:Rp 34.437.000
  • Emas 50 gram:Rp 68.795.000
  • Emas 100 gram:Rp 137.512.000
  • Emas 250 gram:Rp 343.515.000
  • Emas 500 gram:Rp 686.820.000
  • Emas 1.000 gram:Rp 1.373.600.000

Pajak Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, pajak penghasilan (PPh) 22 juga dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Dengan harga emas yang terus mencetak rekor dan tren pasar yang menunjukkan volatilitas yang signifikan, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para investor untuk mempertimbangkan investasi emas sebagai bagian dari strategi portofolio mereka. (Red)

LAINNYA