JAKARTA | TD — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Inspektur Satu (Iptu) Umbaran Wibowo dari status keanggotaan PWI, Kamis 15 Desember 2022.
Keputusan tersebut hasil sidang Dewan Kehormatan PWI Pusat yang membahas khusus kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran. Pertama pada kode etik jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. Umbaran dinyatakan tidak layak serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Untuk diketahui, Iptu Umbaran Wibowo adalah seorang intel di kepolisian yang selama 14 tahun menjadi seorang wartawan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, Kode etik jurnalistik secara tegas mewajibkan seorang wartawan bersikap independen, bersikap ksatria menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Sementara Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Anggota TNI/Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kami tidak mempermalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI, Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia. Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, Dewan Kehormatan PWI Pusat memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik, PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,” terangnya dalam keterangan tertulis.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik, dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” tegas Ilham.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai dari skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” pungkasnya. (Ril)