KABUPATEN TANGERANG | TD — Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak biasa. Pelaku dibangunkan saat tertidur dengan lagu selamat ulang tahun.
Dalam video amatir yang beredar, tampak pelaku sedang tertidur pulas. Kemudian beberapa orang petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan. Saat dibait terakhir lagu tersebut, pelaku pun terbangun dan meniup korek api yang diperagakan sebagai lilin layaknya acara ulang tahun. Kocaknya, setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali tertidur.
Peristiwa penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis dinihari, 7 April 2022.
“Pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah mobil di parkiran musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 April 2022.
Syamsul menjelaskan, mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp20 juta. “Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu ia gadai dari pelaku AZ,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Maret 2022, sekira jam 19.00 WIB. Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
“Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci,” ujarnya.
Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda.hasil pencurian. (Red)