KOTA TANGERANG | TD — Jaksa Penuntut Umum menuntut Risman 51 tahun, terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Risman
dinilai melanggar pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan korban AS, 43, meninggal.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Jaidi, jaksa pengganti dalam sidang di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022.
Selain itu, jaksa penuntut juga menyampaikan barang-barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini.
“Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022.
“Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis,” katanya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Adapun insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa. (Faraaz/Rom)