KOTA TANGERANG | TD — Penyidik Polres Metro Tangerang mengungkap berbagai modus dugaan pungli di Pasar Lama Tangerang. Salah satunya jual beli lapak yang dilakukan pihak tertentu. “Satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp5 juta, bahkan itu ada kuitansinya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Selasa 1 Februari 2022.
Namun, Komarudin belum mau menyebutkan siapa saja pihak yang terlibat dalam praktek pungli ini. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Aksi pungli di kawasan kuliner Pasar Lama ini sangat memprihatinkan, karena lapak yang dijual bukan milik pelaku,” ujarnya.
Menurut Komarudin, praktik pungli tersebut perlu ditertibkan untuk menjamin kelancaran iklim usaha investasi di Kota Tangerang. “Kami dari kepolisian melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu ataupun melakukan intimidasi.”
Polisi telah menangkap lima pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang.
Penangkapan sejumlah orang ini merupakan tindaklanjut pihak kepolisian dalam merespon keluhan para pedagang terkait maraknya praktik pungli di kawasan kuliner tersebut. “Sementara baru lima dan kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Komarudin.
Komarudin menegaskan, akan menindak siapapun pelaku intimidasi maupun pelaku pungli. “Kami harapkan masyarakat menjadi korban pungli untuk segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.” (Faraaz/Rom)