7.335 Calon Penerima Bantuan Beras di Banten Invalid

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Sep 2021 17:25 0 74 Redaksi TD

SERANG | TD — Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Banten Aan Muawanah mengatakan, sebanyak 7.335 data calon penerima bantuan beras di Banten invalid.

“Dari data yang masuk, setelah cleansing (verifikasi), hanya 29.658 ribu yang dinyatakan valid,” kata Aan, Senin (27/9/2021)

Pemprov Banten (Pemprov) Banten mengalokasikan 400 ton bantuan beras untuk 40 warga yang mengalami rawan pangan dan terdampak pendemi covid-19.

“Kemudian ada 36.903 data calon pemohon yang masuk,” katanya.

Penyebab invalidnya data calon penerima bantuan terkendala oleh persyaratan administrasi. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan yang ganda, serta kurang nomornya.

“NIK-nya kurang digit atau lebih. Kedua NIK ganda, ada nama satu orang tetapi double atau NIK-nya satu orangnya bisa lima. Ketiga penerima ganda, artinya sudah menerima,” terangnya.

Meski begitu, sambung Aan, data calon penerima tersebut masih bisa berubah alias belum final. Karena pihaknya masih memproses dengan mencari calon penerima yang baru, sambil menunggu data hasil pengajuan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerinta Kota se-Provinsi Banten.

“Kecuali untuk daerah Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang proses verifikaisnya lebih dulu ditutup, mengingat penyalurannya akan segera dilakukan pada akhir September ini,” katanya.

Penyaluran bantuan beras seberat 10 kilogram untuk tiap penerima ini, penyalurannya dua tahap. Tahap pertama pada akhir September untuk wilayah Pandeglang dan Lebak. Kemudian tahap kedua pada awal November untuk wilayah lainnya di Banten.

Aan merinci, jumlah penerima bantuan di Lebak sebanyak 2.815 orang, kemudian di Kabupaten Lebak sebanyak 5.688 orang.

Warga Tidak Memiliki KTP

Ia juga mengaku, salah satu kendala penyaluran bantuan karena masih ada warga yang tidak memiliki KTP. Padahal mereka mestinya mendapatkan bantuan tersebut.

“Karena kami menyalurkan bantuan berdasarkan data. Kami cukup prihatin, karena mereka betul-betul membutuhkan, tapi tidak punya KTP,” katanya.

Penerima bantuan beras adalah warga yang tergolong rawan pangan seperti nelayan yang tidak bisa melaut akibat cuaca buruk, para petani yang mengalami gagal panen akibat dampak perubahan iklim, juga masyarakat yang mengalami rawan pangan pasca bencana atau keadaan darurat dan masyarakat miskin.

Mereka mendapatkan bantuan beras seberat 10 kilogram untuk satu kali penyaluran di tahun ini. (Den/Rom)

""
""
""
LAINNYA