Penumpang Internasional Padat, Bilik Tes PCR di Soekarno-Hatta Ditambah

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Sep 2021 15:10 0 59 Redaksi TD

BANDARA | TD — Pengelola Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II (AP II) akan menambah bilik pemeriksaan untuk tes PCR guna menghindari kerumunan warga.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah bilik tes PCR  bagi penumpang internasional akan ditambah dari saat ini 10 bilik menjadi 20 bilik.

“Karena protokol kesehatan harus dijaga dalam kondisi apa pun,” ujarnya Senin 20 September 2021.

Penambahan bilik PCR ini untuk mengantisipasi penumpukan atau keramaian saat penumpang dari luar negeri menjalani tes PCR sebelum pemeriksaan Imigrasi.

Sebab, pada hari pertama Pelaksanaan tes PCR bagi  penumpang internasional kemarin, Bandara Soekarno-Hatta dipadati ribuan penumpang. Tercatat 1.400 orang penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 19 September kemarin. Semuanya menjalani tes PCR dengan lancar di area kedatangan internasional Terminal 3.

“Kami terus memantau situasi di area kedatangan Internasional, apabila diperlukan maka holding bay akan ditambah guna memastikan protokol kesehatan terjaga dan tidak terjadi penumpukan,” jelas Muhammad Awaluddin.

Saat ini terdapat 3 holding bay) sebelum penumpang internasional melakukan tes PCR, dan 2 area menunggu (waiting bay) bagi penumpang untuk menunggu hasil tes PCR serta memproses perjalanan ke lokasi karantina.

Pelaksanaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang yang baru mendarat ini sejalan dengan penetapan SE Nomor 74/2021. Aturan ini pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.

AP II, kata Awaluddin, berkoordinasi dengan maskapai, ground handling, dan stakeholder lainnya agar manajemen dapat dilakukan baik untuk operasional pesawat di sisi udara, gate kedatangan di terminal, serta situasi di dalam terminal.

“Sehingga prosedur kedatangan internasional sesuai SE Kemenhub Nomor 74/2021 dapat dijalankan dengan baik.” (Faraaz/Rom)

LAINNYA