KOTA SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dengan tujuan untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya, Rabu (18/6/225).
Disaksikan sejumlah awak media yang meliput, Budi Rustandi membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunannya (PBB) dengan total mencapai Rp 2,6juta untuk tarif yang dikenakan ditahun 2025 ini.
“Alhamdulillah, hari ini pak Walikota baru saja membayarkan kewajiban pajak PBB-nya. Totalnya sekitar Rp 2,6 juta, ” kata Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas usai mendampingi Budi Rustandi yang datang langsung ke kantor Bapenda Kota Serang untuk keperluan bayar pajak PBB rumahnya.
BACA JUGA: Pemkot Serang Kebut Realisasi 13 Program Unggulan Walikota Serang dan Wakil
Menurut Hari, pengenaan wajib pajak kepada Walikota Serang berdasarkan kepemilikan atas aset tanah dan bangunan yang dimilikinya, dan harus dibayarkan kepada Pemkot Serang setiap tahunnya.
Menurutnya, pengenaan wajib pajak ini berlaku bagi semua kalangan, termasuk kepala daerah agar bisa dibayarkan secara rutin setiap tahun.
Lebih jauh Hari mengatakan, dengan ditunaikannya kewajiban pajak atas diri seseorang. Maka, kata dia, WP tersebut secara tidak langsung telah ikut serta dalam pembangunan Kota Serang, pajak PBB merupakan salah satu item penentu pada pembiayaan infrastruktur, kesehatan, pendidikan di Kota Serang, dan masih banyak lagi.
Sementara itu Budi Rustandi mengaku senang bisa secara langsung membayarkan pajak rumahnya.
Menurutnya, sebagai orang nomor satu di Kota Serang, dirinya harus memberikan contoh yang baik agar bisa ditiru oleh warga, yaitu dengan taat membayar pajak.
“Harus patuh dong bayar pajak, sekaligus memberikan contoh kepada semua, dengan taat membayar pajak, ” katanya.