THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Akan Cair Sebelum Lebaran

waktu baca 1 minutes
Senin, 10 Mar 2025 16:57 0 Redaksi

TANGERANG | TD – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dipastikan akan disalurkan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tatang, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan semua proses yang diperlukan untuk pencairan THR tersebut.

“THR akan diberikan bersamaan dengan gaji,” ungkap Tatang, Senin, 10 Maret 2025.

Tatang menambahkan bahwa pencairan THR akan dilakukan setelah menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat yang berisi petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

“Kami masih menunggu edaran dari Kemendagri. Namun, hingga saat ini, rujukan tersebut belum diterima, sama halnya dengan penerimaan bulan ini,” jelasnya.

Walaupun tanggal pasti pencairan belum dapat dipastikan, Tatang berharap agar seluruh PNS di Pemkab Tangerang dapat menerima THR mereka paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.

“Kami telah menyiapkan segala sesuatunya agar THR dapat diberikan 10 hari sebelum hari raya,” tutup Tatang. (*)

""
""
""
LAINNYA