KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggandeng Polres Kota Tangerang, Polres Tangsel dan Polres Serang dalam menertibkan angkutan orang yang tak ada izin trayek alias bodong.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, selain tiga Polres itu, Dishub Kabupaten juga melibatkan Dishub Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang. “Setiap sektor akan ada peran masing-masing dalam menangani permasalahan trayek angkutan ini,” ujarnya, Sabtu 5 Februari 2022.
Menurut Agus, operasi angkutan tanpa izin trayek akan rutin dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak tersebut.
Untuk para pengusaha angkutan yang memiliki izin trayek, kata Agus Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dapat bersinergi dengan pemerintah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif selama masa penanganan permasalahan angkutan beroperasi tanpa memiliki izin tersebut.
“Nantinya Dishub dalam sektor angkutan juga akan mengadakan sosialisasi kepada Organda, KSU dan juga pengusaha angkutan bersama dengan institusi kepolisian karena regulasi penindakan berada di kepolisian,” ucapnya. (Faraaz/Rom)