Tabrak 3 Pemotor Hingga Tewas, Pria di Lebak Terancam 6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Nov 2021 12:51 0 27 Redaksi TD

LEBAK | TD — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menetapkan SA, sopir Toyota Avanza yang menabrak 3 pemotor hingga tewas sebagai tersangka.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Cileles – Gunungkencana tepatnya di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis, 4 November 2021.

“Setelah kami melakukan gelar perkara, SA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Satlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Kresna Aji Perkasa, Senin, 8 November 2021.

Penetapan SA sebagai tersangka, kata Kresna, berdasarkan keterangan saksi, oleh tempat kejadian perkara, kemudian gelar perkara. “Hasilnya kami memperoleh fakta-fakta hukum untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.”

SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan pengecekan kesehatan dan swab antigen dengan hasil non reactive, kemudian penahanan,” pungkas Kresna.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 13.20 WIB. Satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tewas di lokasi kejadian. Sepeda motor rusak, sementara tubuh korban terpental.

Mobil Toyota Avanza yang dikendarai SA juga terguling, tetapi SA hanya mengalami luka ringan. (Ril/Rom)

Unggulan

LAINNYA