Simak Jadwal dan Titik Lokasi SIM Keliling Polda Banten Hari ini

waktu baca 2 minutes
Senin, 7 Feb 2022 10:47 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Polsek Anyer, Alun-alun Kota Serang dan Lobi Timur Mal Ciputra menjadi titik lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polda Banten hari ini, Senin 7 Februari 2022.

Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.

Adapun perpanjangan SIM yang harus disiapkan yaitu, berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Layanan SIM Keliling merupakan sarana Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya.

“Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tambah Budi Mulyanto. (Faraaz/Rom)

LAINNYA