hpn2024
HukumKota Serang

Polisi Ringkus Mantan Kades di Serang karena Korupsi Dana Desa

422
×

Polisi Ringkus Mantan Kades di Serang karena Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
YS, mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib karena kasus korupsi.
Polres Kota Serang menangkap mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial YS karena diduga korupsi dana desa. (Foto: Polda Banten untuk TangerangDaily)
Bagikan:

SERANG | TD — YS, mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib karena kasus korupsi dana desa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Shinto mengatakan, Kades Kepandean periode 2012 sampai 2018 itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Sabtu 16 Oktober 2021, pukul 19.00 WIB.

“Diduga karena korupsi dana desa senilai Rp695 jutaan,” katanya, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca juga: Polda Banten Sita Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Tersangka YS diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari sumber bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

YS, mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dikabarkan berurusan dengan pihak berwajib karena kasus korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: Dok. Humas Polda Banten untuk TangerangDaily)

Sementara modus tersangka YS menggunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi. Kemudian tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018. Negara pun dirugikan sebesar Rp695.659.000,-

“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga: Pilkades Serentak 206 Desa di Pandeglang, Polda Banten Kerahkan 1.150 Personel

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril/Red/Rom)

Bagikan: