SE Menaker Belum Turun, Pembahasan UMP Banten Mandek

waktu baca 3 minutes
Selasa, 19 Okt 2021 16:58 0 Redaksi TD

SERANG  | TD — Pembahasan upah minimun provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2022 hingga saat ini belum dimulai. Pemicunya belum adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan.

“Tahapan penetapan upah minimum belum dimulai,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi banten Karna Wijaya, Selasa 19 Oktober 2021.

Pembahasan UMP Banten untuk tahun 2022, kata Wijaya, baru akan dimulai setelah SE Menaker diterima. “Menunggu SE Menaker yang diperkirakan (turun) awal November.”

Meski belum menerima SE dari Menaker, lanjut dia, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker. Secara garis besar, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.

Wijaya memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Ketentuan dalam PP tersebut yaitu: pertama, hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum. Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Sedangkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 : pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum. Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” paparnya.

Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waatu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya. “Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.

Masih Tahap Sosialisasi

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih pada tahap sosialisasi pada Dewan Pengupahan Kabupaten/kota. “PP Nomor 78 (2020) ke PP 36 (2021) berubah kan sekarang. Ada perhitungan yang ditentukan oleh (data) statistik,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54. Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Besaran UMK Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2021

Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021 yaitu:

  1. Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64.
  2. Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81.
  3. Kabupaten Serang Rp4.251.180,86.
  4. dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.
  5. Kota Tangerang Rp4.262.015,37.
  6. Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65.
  7. Kota Serang Rp3.830.549,10.
  8. Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (Den/Rom)
LAINNYA