Sabu Senilai Rp13 Miliar Dimusnahkan di Cilegon

waktu baca 1 menit
Jumat, 5 Feb 2021 16:03 0 57 Redaksi TD

Cilegon | TD —Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp13 miliar dengan berat 13,8 kilogram dimusnahkan di Mapolres Cilegon. Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus pada awal Januari 2021.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh kekuatan sita dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Dua tersangka asal Sumatera diamankan polisi.

“Jumlah barang buktinya sekitar 13,8 kilogram. Ini yang sudah pernah kita press conference, hari ini adalah pemusnahannya,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, Jumat (5/2/2021).

Dedi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh petugas. Peraturan perundang-undangan juga mewajibkan barang bukti tersebut harus dimusnahkan.

“Pertama karena sisi keamanan yang kedua kita menjalankan Undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan,” kata dia.

Petugas Satnarkoba Polres Cilegon mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman buah di Merak. Barang haram itu awalnya tak bertuan, namun saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, barang tersebut ternyata milik dua tersangka ZE dan Ap asal Provinsi Riau.

Hasil pengembangan, dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera. Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan ada (tersangka lain), sementara baru kami amankan dua,” ujarnya. (Iqbal/Rom)

LAINNYA