Rawan Terjadi Kecelakaan, Kendaraan ODOL di Tol Tangerang Merak Ditertibkan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 11 Feb 2022 10:50 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Astra Tol Tangerang-Merak menggelar penertiban kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL) di rest area km 68 arah Jakarta Tol Tangerang-Merak mulai 10-21 Februari 2022. “Mulai 10 Februari hingga 11 hari ke depan,” ujar Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Adhi Resza, Jumat 11 Februari 2022.

Resza mengatakan sebagai pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, sangat serius mendukung adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi penertiban kendaraan ODOL ini, karena dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya, maupun terhadap kelancaran distribusi angkutan logistik maupun orang. “Hal ini pada akhirnya menghambat pertumbuhan wilayah sekitarnya,” kata dia.

Resza menjelaskan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL, dikarenakan kecepatan truk yang melanggar ODOL rendah dan tidak memenuhi kecepatan minimal di jalan tol yaitu 60 km/jam sehingga dapat memperlebar gap speed (rentang kecepatan) dan dapat berdampak pada meningkatnya fatalitas kecelakaaan lalu lintas di dalam ruas jalan tol. “Dampak negatif lainnya dari adanya kendaraan ODOL adalah timbulnya kerusakan perkerasan jalan,” kata Resza.

Astra Tol Tangerang-Merak menggelar penertiban kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL) di rest area km 68 arah Jakarta Tol Tangerang-Merak mulai 10-21 Februari 2022. "Mulai 10 Februari hingga 11 hari ke depan," ujar Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Adhi Resza, Jumat 11 Februari 2022.

Astra Tol Tangerang-Merak menggelar penertiban kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL) di rest area km 68 arah Jakarta Tol Tangerang-Merak mulai 10-21 Februari 2022. (Foto : Istimewa)

Kegiatan edukasi dan sosialisasi penegakan hukum (Gakum) untuk kendaraan ODOL dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Mabes POLRI.

Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan provinsi Banten serta Polda Banten.

Adapun teknis pelaksanaan kegiatan yaitu akan dilakukan penertiban kendaraan muatan barang di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), kemudian dilakukan pengecekan menggunakan timbangan berat beban kendaraan portabel atau WIM portable, setelah itu kendaraan yang diidentifikasikan melanggar akan diarahkan ke tempat yang disediakan dan ditempelkan stiker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak mematuhi aturan atau pelanggar ODOL. (Faraaz/Rom)

LAINNYA