TANGERANG SELATAN | TD – Aksi protes Sadeli, warga Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang, terhadap pengembang Tol Serpong Cinere atas tak diberikannya pembayaran ganti rugi tanahnya, kini berujung ancaman hukum pidana.
Sadeli, melakukan aksi protesnya tersebut sejak 6 bulan lalu dengan membuka lahan yang ia miliki menjadi tempat penampungan sampah.
Namun warga sekitar kemudian memprotes karena bau menyengat dan banyaknya lalat yang muncul. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan kemudian mendatangi pondok di TPS tersebut untuk berdiskusi dengan Sadeli sebelum akhirnya menutup TPS yang disebut ilegal itu.
“Pengelolaan sampah ini saya nyatakan ditutup. Ini untuk peningkatan urusan saya agar berjalan dengan lancar, dan ada kejelasan wilayah lahan yang disengketakan,” ucap Sadeli (16/3/2023).
Sadeli mengatakan ia tidak merasa kehilangan. Namun dengan kejadian ini ia berharap mendapat perhatian pengembang dan pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi lahannya yang akan dilewati proyek tol.
“Inilah yang menjadi saksi. Namun jika tidak tersampaikan, artinya tidak ada oret-oretan, maka saya kan komunikasi lagi dengan Satpol PP,” ujar Sadeli kemudian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman mengatakan pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan Sadeli sebelum akhirnya menutup TPS tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mediasi. Kami juga ada program pengawasan pencemaran lingkungan hidup,” tutur Wahyunoto Lukman. Ia menjelaskan operasional TPS ilegal milik Sadeli tersebut berdampak pencemaran lingkungan hidup.
Selanjutnya, pembuangan sampah akan dialihkan ke TPS resmi terdekat. Wahyunoto Lukman juga mengharuskan Sadeli untuk merapikan timbunan sampah. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Sadeli akan dijatuhi hukuman pidana.
Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri mengatakan menutup TPS tersebut karena tidak memiliki izin. Dan karena Sadeli dapat berkoordinasi dengan baik, Muksin Al Fahri tidak mengenakan Perda Tangsel No 9 tahun 2012 pasal 9 atas pengelolaan TPS Cabe Udik tersebut.
Dalam perda tersebut, Sadeli bisa saja dihukum kurungan selama 6 bulan dan denda 50 juta.
Sadeli mengakui bahwa ia dan keluarganya mendapatkan rezeki dari menampung sampah di lahannya tersebut. Bahkan ada tetangganya yang juga mengais rezeki dari memulung di TPS miliknya. Namun ia tidak menjalankan pengelolaan yang semestinya.
“Satu sisi, ini menunjang kehidupan kami, kemudian juga untuk membayar pajak. Hasil sampah ini saya gunakan untuk bayar PBB. Membayar pajak atas tanah kami yang terlintas tol,” jelas Sadeli.
“Saya menunggu hak kami. Jika mereka membayar ganti rugi sesuai kesepakatan dulu, maka aktivitas ini bisa dihentikan,” ujar Sadeli menuntut pembayaran atas tanah yang akan dilewati proyek tol tersebut.
Ia mengatakan, bila pihak pengembang membayar ganti rugi, ia akan menyulap pembuangan sampah tersebut menjadi tempat rekreasi.
“Saya juga siap kerjasama menata ini. Tapi intinya, ini dibayarkan dulu oleh pengembang tol Serpong Cinere,” tegasnya.***