Penjahat Jalanan dengan Korban Perempuan Diringkus Polisi di Solear

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mar 2021 14:34 0 70 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Dua pria pelaku kejahatan ditangkap Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang di Perumahan Taman Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Pria berinisial MAA (22) dan AAW (22) tersebut terlibat kejahatan dengan modus pepet rampas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, pada Kamis (18/3/2021) lalu.

Korban peristiwa itu adalah dua orang perempuan berinisial TA dan RS. Saat itu, keduanya dalam perjalanan pulang usai bekerja sekitar pukul 01.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, saat melaju di atas kuda besi tersebut, korban yang berboncengan tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga berboncengan di atas sepeda motor jenis bebek. Pelaku berjumlah tiga orang.

Suasana jalanan yang sepi membuat para pelaku leluasa beraksi, hingga sepeda motor yang dikendarai korban pun terjatuh. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Sontak korban pun berteriak meminta pertolongan.

“Teriakan suara korban membuat para tersangka panik karena beberapa warga mulai berdatangan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (22/3/2021).

Ketiga pelaku langsung meninggalkan kedua korban yang mengalami luka di bagian tubuhnya karena terjatuh tersebut. Warga kemudian menolong kedua korban, dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Tak membutuhkan waktu lama, Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Dua pelaku ditangkap di rumahnya, sementara satu pelaku masih buron.

“Salah satu tersangka tidak berada di rumah,” tambah Wahyu.

Petugas masih melakukan pengejaran satu pelaku yang masih buron tersebut. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor bebek yang identik dengan yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi kejahatan itu.

Wahyu melanjutkan, setelah diperiksa, salah satu pelaku mengakui telah melakukan percobaan kejahatan tersebut dengan modus memepet motor korban.

Kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi di ruang tahanan Mapolresta Tangerang dengan sangkaan melanggar Pasal 365 KUHP.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)

""
""
""
LAINNYA