IKLIM | TD – Presiden Jokowi menandatangani peraturan tentang pembentukan deputi modifikasi cuaca BMKG yang tertuang dalam Perpres No 12 Tahun 2024.
Dilansir dari situs X, akun Kompi Joko Widodo mengatakan kebijakan tersebut didasarkan kekhawatiran ketimpangan cuaca yang dapat berakibat buruk.
Melalui pembentukan deputi baru dalam tubuh BMKG tersebut, Presiden Jokowi berharap permasalahan cuaca dapat diatasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.
Pada tahun lalu, modifikasi cuaca telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi untuk ditangani oleh BRIN untuk menanggulangi bencana kekeringan 2023 yang disebabkan oleh El Nino.
Selain itu, Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga telah dimanfaatkan untuk menurunkan tingkat polusi yang sudah mengkhawatirkan di Jabodetabek.
Dan, pada tahun sebelumnya, 2022, Presiden Jokowi dalam Pundak Peringatan HMD ke-72 telah mengatakan perubahan iklim menyebabkan ancaman terhadap ketahanan pangan dalam negeri dan mengamanatkan pengembangan sistem mitigasi yang mampu menyediakan data dengan cepat dan akurat.
Di samping itu, Presiden juga mengharuskan adanya edukasi agar mereka dapat turut berpartisipasi dalam menekan kerugian yang mungkin terjadi karena perubahan iklim. (Pat)