Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menangkap pelaku pembobol minimarket (Foto : Polda Banten)LEBAK | TD — Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak meringkus tiga pelaku pembobol minimarket di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku YN (34), EM (30) dan RM (33) ditangkap setelah membobol Alfamart di Kecamatan Saketi dan Indomaret di Desa Rahong Kecamatan Malingling Kabupaten Lebak. “Dari pengungkapan tersebut Satresrkrim Polres Lebak berhasil menangkap dan mengamankan pelaku YN (34), EM (30) dan RM (33),” kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan, Selasa 22 Februari 2022.
Wiwin menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomaret, kemudian masuk dan merusak CCTV yang terpasang di toko. “Lalu pelaku mengambil uang sebesar 15 juta yang ada di brangkas dan mengambil barang-barang lainnya,” kata Wiwin.
Menurut Wiwin, pelaku pembobolan minimarket dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Inspektur Satu Indik Rusmono mengatakan pembobolan minimarket adalah salah satu dari empat kasus pidana yang diungkap Polres Lebak. Tiga kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Indik menambahkan dari kasus curanmor dan pembobolan minimarket itu, Polres Lebak berhasil menangkap 6 tersangka dan 9 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Kami dan tim berhasil mengamankan 6 tersangka yang sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat dalam melakukan tindak pidana curanmor dan pembobolan Minimarket,” kata Indik Rusmono. (Faraaz/Rom)