KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebuah rumah di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi.
Dari rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan ribuan pil ekstasi beserta peralatan untuk memproduksinya.
Rumah tersebut dijadikan home industri oleh para pelaku. Polresta Tangerang telah mengamankan dua orang pria berinisial RA (33) dan MNK (24).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pelaku di sekitar lokasi kejadian. Saat itu akan ditangkap, pelaku membuang bungkusan plastik. Setelah dibuka oleh petugas, ternyata berisi 200 pil ekstasi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Keduanya pun lalu diintrogasi dan mengaku mengambil ekstasi tersebut dari rumah dijadikan tempat memproduksi.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek siap edar, yaitu 290 merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, 577 merek henieken biru, 624 merek henieken merah, 208 merek shell hijau, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.
“Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (17/3/2021).
Peralatan tersebut terdiri dari alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang diduga untuk membuat ekstasi.
Polresta Tangerang masih mengembangkan terungkapnya home industri ekstasi tersebut bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)