Polda Banten Tegaskan Larang Pawai dan Arak-arakan pada Malam Tahun Baru

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Des 2021 16:34 0 52 Redaksi TD

SERANG | TD — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melarang dan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat selama liburan Tahun Baru 2022. Pelarangan, dan pembatasan menjelang liburan ganti tahun tersebut, beberapa di antaranya berupa arak-arakan maupun pawai, serta kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan.

Pelarangan, dan pembatasan tersebut, dilakukan untuk menekan angka penularan, juga penyebaran Covid-19.

“Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara old and new year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Selasa 28 Desember 2021.

Rudy meminta tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya, hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata.

“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan,” ungkapnya.

Rudy menyampaikan, Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di pusat perbelanjaan dan mal.

“Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,” tegasnya. (Faraaz/Wok)

LAINNYA