Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 1-14 Maret, Ini Sasarannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Feb 2022 18:48 0 30 Redaksi TD

BANTEN | TD — Polda Banten akan menyelenggarakan operasi Keselamatan Maung 2022 pada 1-14 Maret.

Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto menjelaskan  kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari di seluruh daerah hukum Polda Banten.

“Kami akan  mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis,” ujar Budi Mulyanto dalam keterangannya pada Minggu 27 Februari 2022.

Budi  mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 650 personel dalam Operasi Keselamatan Maung 2022.

“Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 650 personel dari Polda Banten maupun Polres jajaran,” kata Budi Mulaynto.

Tujuan Operasi Keselamatan Maung 2022 ini agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet.

“Dengan harapan melalui kegiatan Operasi ini dapat meningkatnya ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan,” kata Budi Mulyanto.

Budi Mulyanto mengatakan sasaran utama Operasi Keselamatan Maung 2022 ialah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Maung 2022 yang akan ditindak polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Tidak menggunakan helm SNI.

Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Berboncengan lebih dari 1 orang.

Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

6. Melawan Arus.

Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA