Pilkada Serentak: 9 Desember Libur Nasional

waktu baca 1 menit
Selasa, 8 Des 2020 12:46 0 72 Redaksi TD

JAKARTA | TD — Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menetapkan libur nasional pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.

Penetapan libur nasional pada 9 Desember itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kementerian Tenaga Kerja kemudian menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia tertanggal 7 Desember 2020.

Berdasarkan surat edaran bernomor MH/14/HK.04/XII/2020 yang diterima TangerangDaily itu, libur nasional berlaku bukan hanya bagi wilayah yang melaksanakan pilkada, tetapi juga berlaku bagi daerah-daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

Kementerian Tenaga Kerja meminta pimpinan perusahaan yang pekerjanya berada di daerah yang melaksanakan pilkada untuk meliburkan aktivitasnya. Jika pekerja tetap bekerja, harus dihitung sebagai lembur.

Demikian juga, bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan pilkada tetapi tetap harus masuk, perusahaan wajib menghitung waktu kerjanya sebagai lembur. (Red/Rom/ATM)

""
""
""
LAINNYA