Perlindungan Privasi Konsumen di Tengah Maraknya Transaksi Online

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Des 2025 09:16 0 Nazwa

OPINI | TD – Meningkatnya penggunaan platform e-commerce telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini beralih ke ruang digital yang menawarkan kemudahan dan kecepatan. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait keamanan data pribadi konsumen. Tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika data pribadinya berpotensi bocor dan dimanfaatkan tanpa izin, sehingga menimbulkan ancaman terhadap privasi dan keamanan individu.

Data pribadi konsumen, seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan, merupakan aset berharga yang wajib dilindungi. Dalam praktiknya, konsumen sering berada pada posisi yang lemah karena kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan data dan hak-hak yang dimilikinya. Kondisi ini diperparah dengan masih ditemukannya pelaku usaha yang belum menerapkan sistem keamanan data secara optimal, sehingga risiko kebocoran dan penyalahgunaan data tetap tinggi di tengah pesatnya transaksi digital.

Sebagai bentuk perlindungan hukum, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menegaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam mengelola data pribadi secara aman dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menjadi landasan hukum yang menjamin hak-hak konsumen agar tidak dirugikan dalam setiap transaksi, termasuk transaksi elektronik.

Meski regulasi telah tersedia, implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran pelaku usaha, serta minimnya literasi digital masyarakat menjadi hambatan utama dalam penerapan perlindungan data yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.

Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap privasi konsumen di era transaksi online merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi dasar penting dalam menjaga hak dan keamanan konsumen di ruang digital. Namun, keberhasilan perlindungan tersebut sangat bergantung pada komitmen pelaku usaha, pengawasan pemerintah yang konsisten, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memahami pentingnya data pribadi. Dengan sinergi yang baik, transaksi online dapat berlangsung secara aman dan terpercaya.

Penulis: Nayla Nurmala, Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA