KABUPATEN TANGERANG | TD — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pembayaran ganti rugi SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji akan diselesaikan tahun 2022 mendatang. “Kami targetkan selesai (pembayaran) dan dianggarkan dalam APBD murni 2022,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 28 Oktober 2021.
Maesyal menyatakan Pemkab Tangerang akan mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah tersebut dengan membayar ganti rugi kepada pengugat.
Menurut Sekda, Pemkab Tangerang baru menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten pada Maret 2021. Sehingga, kata dia, saat itu APBD murni telah berjalan.
Kabupaten Tangerang pada APBD perubahan 2021 ini hanya menganggarkan untuk kebutuhan aprrisal atau pengukuran dan penilaian tanah yang dilakukan tim apprisal. “Jadi tahun ini kami selesaikan dulu proses aprrisalnya. Inikan untuk acuan berapa nominal yang harus kami bayarkan. Tahun depan baru pembayaran,” kata Maesyal. (Faraaz/Rom)