KABUPATEN TANGERANG | TD — Penyerapan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2021 terkendala Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispobudpar) Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengakui TDUP menjadi kendala utama.
“Karena banyak hotel, restoran yang belum memiliki TDUP. Penyerapan dana hibah stimulus bagi operasional hotel dan restoran dari Kemenparekraf sangat sedikit,” katanya, Senin 27 September 2021.
Surya menyebutkan dana hibah Kemenparekraf tahun 2021 hanya untuk 13 hotel dan 91 restoran yang telah memiliki TDUP dan taat pajak.
Menurut Surya, dari 28 hotel yang ada di Kabupaten Tangerang hanya 13 yang memiliki TDUP dan taat pajak. Adapun restoran dari 927 hanya 91 yang ber-TDUP dan taat pajak. “TDUP dan taat pajak adalah juklak dan juknis penerima dana hibah,” kata dia.
Sementara untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata, dana hibah Kemenparekraf sama sekali tidak tersentuh. “Sebab di Kabupaten Tangerang belum ada tempat pariwisata yang pemerintah kelola memiliki izin,” ucapnya. (Faraaz/Rom)