Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riyadi, saat ditemui di kantornya usai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II, Rabu (5/11/2025). (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II di wilayah kerja UPTD Samsat Serpong resmi berakhir pada 31 Oktober 2025. Program yang berlangsung sejak 10 April 2025 itu berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp204,01 miliar dari 150.890 unit kendaraan.
Jika digabung dengan pelaksanaan tahap I yang dimulai pada 2 Januari 2025, total realisasi penerimaan pajak kendaraan di Samsat Serpong mencapai Rp299,84 miliar dengan jumlah 188.261 unit kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riyadi, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut.
“Alhamdulillah capaian ini cukup baik. Antusias masyarakat tinggi untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan,” ujar Teguh saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Usai berakhirnya program pemutihan tahap II, pihaknya berencana melanjutkan langkah penertiban melalui razia kendaraan bermotor. Selain itu, Samsat Serpong juga menyiapkan layanan jemput bola agar masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Ke depan akan ada razia lagi. Setelah itu kami lanjutkan dengan KBMU, jemput bola door to door, supaya wajib pajak yang belum sempat membayar bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Teguh.
Selain penegakan di lapangan, Samsat Serpong juga menggencarkan kampanye sadar pajak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media publik, mulai dari baliho, ruang iklan digital, hingga layar bioskop.
“Kami kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Semua media ruangnya kita manfaatkan agar ajakan bayar pajak bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.
Teguh berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat semakin optimal. (Idris Ibrahim)