Pemkot Tangerang Selatan menegaskan pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, berbasis sistem merit, serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pengukuhan jabatan tersebut telah dilakukan secara transparan, berbasis sistem merit, serta mematuhi koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyatakan Pemkot Tangsel sangat menghormati hak setiap warga negara atau organisasi dalam menempuh jalur hukum.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Asep menjelaskan, mekanisme penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama—dalam hal ini Sekretaris Daerah—telah melewati prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan manajemen ASN kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara ketat sesuai dengan mekanisme transisi regulasi tersebut, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Asep juga menambahkan, nihilnya jawaban banding administratif dari Gubernur Banten yang dipersoalkan oleh penggugat merupakan otoritas penuh dari Pemerintah Provinsi.
Kendati demikian, Pemkot Tangsel memastikan siap menghadapi proses persidangan di PTUN Serang untuk membuka seluruh fakta administrasi yang sebenarnya.
“Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan edukasi yang utuh dan tidak terjebak dalam opini sepihak yang keliru mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel,” tutur Asep.
Sementara bagi Pemkot Tangsel, perbedaan pandangan atau dinamika gugatan hukum di PTUN justru menjadi bagian dari kedewasaan berdemokrasi dan proses edukasi tata negara yang baik bagi publik.
Namun yang terpenting, roda pelayanan masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa jeda.
“Dinamika regulasi dan hukum adalah hal yang wajar dalam sebuah negara hukum. Namun kami pastikan, konsentrasi Pemkot Tangsel dalam melayani warga—mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan—tidak akan terganggu sedikit pun. Bagi kami, pemenuhan hak-hak dan kenyamanan pelayanan publik untuk warga Tangsel adalah prioritas mutlak yang berada di atas segalanya,” pungkasnya. (*)