YERUSALEM | TD – Sebanyak 150 keluarga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur harus bersiap menghadapi kemungkinan pemindahan paksa oleh Israel.
Hal tersebut dikatakan oleh EUREP (misi diplomatik Uni Eropa di Palestina) dalam laporan tertulis dari Middle East Monitor, Senin, 12 Juni 2023.
“Ini terjadi dalam konteks, di mana sekitar 150 keluarga Palestina di Yerusalem Timur berisiko mengalami penggusuran dan pemindahan paksa oleh otoritas Israel,” ungkap personil EUREP dalam laporan tersebut.
Di Twitter, EUREP mengatakan telah berusaha menemui sepasang lansia yang disebut pasti akan dipindahkan dari kediaman mereka di kawasan Muslim di Kota Tua, Yerusalem. Keluarga Ghaith-Sub Laban yang mereka kunjungi, diharuskan pergi dari rumahnya sebelum 11 Juni 2023.
Penggusuran tersebut terjadi setelah perselisihan hukum atas bangunan rumah Sub-Laban berlangsung sejak 1978. Keluarga Sub-Laban pun telah mengajukan kasus ini ke pengadilan dan telah menang hingga 7 kali. Tetapi, pada tahun ini Mahkamah Agung Israel memutuskan memerintahkan penggusuran tersebut demi mendukung sekelompok pemukim Yahudi.
Mustafa Sub Laban (70 tahun) bersama istrinya, Nora, tinggal selama puluhan tahun di Aqabat alKhalidiyah tersebut. Tempat tinggalnya tersebut menghadap langsung ke Masjid Al-Aqsha.
Meskipun berhasil memenangkan hak atas rumah tersebut, tetapi pada kenyataannya Sub Laban harus tetap menelan kepahitan. Beberapa waktu lalu, penduduk Yahudi telah memenuhi sekeliling rumah Sub-Laban dengan pemukiman ilegal.
Dan pada tahun 2010, Israel melalui pejabat pendudukan memindahkan kewenangan atas bangunan yang ditinggali Sub-Laban ke Ateret Cohanim, yang kemudian mengusahakan deportasi atas keluarga tersebut secara paksa.
Tahun 2016, Mahkamah Agung Israel melarang bangunan tersebut dihuni oleh anak dan cucu Sub Laban untuk mencegah timbulnya klaim hak dari generasi tersebut. (*)