Pemerintah Tetapkan PPh Final 0,21% atas Transaksi Kripto & Menghapus PPN: Efektif per 1 Agustus 2025

waktu baca 3 minutes
Jumat, 1 Agu 2025 08:06 0 Nazwa

KRIPTO | TD – Mulai 1 Agustus 2025, dunia kripto di Indonesia memasuki era baru perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% atas setiap transaksi aset kripto dan secara resmi menghapus kewajiban PPN yang selama ini dibebankan pada transaksi digital tersebut. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib diikuti oleh seluruh platform exchange lokal (CEX), seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, Mobee, Floq, dan lainnya. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menyelaraskan regulasi aset digital dengan sistem perpajakan modern serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar kripto di tanah air.

🧾 LATAR BELAKANG KEBIJAKAN

Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menghapus kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, hal ini menegaskan bahwa aset kripto kini diposisikan setara dengan surat berharga, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

⚖️ PENERAPAN NASIONAL – SELURUH CEX LOKAL WAJIB MENGIKUTI

Sejalan dengan kebijakan ini maka seluruh pedagang fisik aset kripto (CEX lokal Indonesia) — termasuk Tokocrypto, Pintu, Mobee, Indodax, Floq, dan lainnya — wajib menerapkan:

1. Pengenaan PPh Final 0,21%

Setiap transaksi jual-beli aset kripto dikenakan PPh Final sebesar 0,21%, dipotong langsung oleh platform exchange lokal terdaftar.

2. Penghapusan Pemungutan PPN

Seluruh transaksi kripto dibebaskan dari PPN, mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah terhadap pajak aset digital.

3. Otomasi & Mekanisme Pemotongan

  • Untuk saat ini, pemotongan PPh dilakukan secara manual oleh beberapa CEX, dan akan beralih ke sistem otomatis dalam waktu dekat.
  • Jika saldo Rupiah atau aset kripto tidak tersedia, platform diberi kewenangan memotong pajak dari aset lain yang nilainya setara di dompet pengguna.

4. Penyesuaian CEX Lokal

Setiap exchange memiliki kewenangan teknis masing-masing, namun tetap terikat secara hukum oleh PMK 50/2025 dalam hal:

  • Pelaporan pajak,
  • Transparansi informasi ke pengguna,
  • Mekanisme pemotongan dan dokumentasi.

📌 IMPLIKASI BAGI PENGGUNA

  • Pengguna seluruh CEX lokal Indonesia wajib memahami bahwa PPh Final 0,21% kini bersifat wajib, dan tidak lagi dikenakan PPN seperti sebelumnya.
  • Pengguna diharapkan membaca ulang Syarat & Ketentuan layanan CEX masing-masing, untuk memahami detil mekanisme pemotongan di platform yang digunakan.

🛡️ KOMITMEN REGULATIF

Penerapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk:

  • Menata ekosistem kripto Indonesia secara legal,
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar,
  • Menyesuaikan klasifikasi aset digital dalam sistem perpajakan nasional modern.

🧾 PENUTUP

“Kripto di Indonesia kini memasuki babak baru: Legal, dikenai pajak, dan dibebaskan dari PPN.”

Mari bertransaksi dengan bijak, legal, dan transparan. Tetap waspada, tetap reflektif, dan tetap mengikuti perkembangan regulasi pemerintah.

🔗 REFERENSI RESMI:

📎 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025

Penulis: Sugeng Prasetyo (Analis Kripto)

Editor: Nazwa


Disclaimer: Investasi dalam aset kripto memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan nilainya bisa berubah secara signifikan dalam waktu singkat. Informasi dalam artikel ini disajikan semata-mata sebagai bahan pertimbangan tambahan, bukan sebagai acuan utama dalam mengambil keputusan keuangan. Penulis dan tim redaksi TangerangDaily.id tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang mungkin terjadi akibat keputusan investasi yang dibuat berdasarkan isi artikel ini. Sebelum berinvestasi, disarankan untuk melakukan analisis secara menyeluruh dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang kompeten. (*)

LAINNYA