Pasca Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh UU Advokat

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 17:05 41 Nazwa

JAKARTA | TD – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang segera memperbarui regulasi tersebut, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.

Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk membenahi profesi advokat secara komprehensif guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“DePA-RI mendesak agar revisi Undang-Undang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” kata Luthfi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, revisi UU Advokat harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.

Advokat sebagai Pilar Konstitusional Penegakan Hukum

Dalam usulannya, DePA-RI mendorong rekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional legal profession. Selama ini, advokat lebih banyak dipahami sebagai profesi privat yang berfokus pada hubungan dengan klien.

Padahal, kata Luthfi, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan yang merdeka. Karena itu, fungsi advokat tidak hanya membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga due process of law dan turut mewujudkan peradilan yang bebas serta tidak memihak.

Ia menegaskan advokat perlu ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

“Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession yang memiliki tanggung jawab publik dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.

Konsekuensi dari konsep tersebut adalah perlunya standar etik nasional tunggal, standar pendidikan profesi yang seragam, serta sistem pengawasan nasional yang independen.

Usulkan National Bar Council

Sebagai tindak lanjut putusan MK, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Bar Council atau lembaga regulator profesi advokat nasional.

Menurut Luthfi, persoalan utama yang selama ini dihadapi adalah fragmentasi organisasi advokat. Karena itu, diperlukan lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi mengatur standar profesi secara nasional tanpa menghilangkan kebebasan berserikat.

“Sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” katanya.

Lembaga tersebut dapat berbentuk majelis atau dewan yang memiliki kewenangan mengelola registrasi advokat nasional, pendidikan profesi, sertifikasi, pengawasan etik dan disiplin, serta basis data advokat nasional.

Keanggotaannya dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.

Menurut DePA-RI, sejumlah model kelembagaan di berbagai negara dapat menjadi referensi, seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, Malaysian Bar, All China Lawyers Association (ACLA), maupun Japan Federation of Bar Associations (JFBA).

Registrasi Nasional dan Penguatan Disiplin Profesi

Selain pembentukan regulator nasional, DePA-RI mengusulkan penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System.

Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam basis data nasional, dan dapat berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.

Luthfi menilai sistem registrasi yang terintegrasi akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat yang memberikan layanan hukum.

Untuk memperkuat penegakan etik, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen dan akuntabel. Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.

“Penegakan kode etik yang independen dan profesional merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus menjaga kehormatan profesi,” kata Luthfi.

Adaptasi terhadap Era Digital

Selain aspek kelembagaan, DePA-RI menilai revisi UU Advokat harus mampu menjawab perkembangan teknologi dan transformasi digital dalam sistem hukum.

Menurut Luthfi, regulasi baru perlu mengakomodasi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), integrasi data advokat secara nasional, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi.

“Profesi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan hukum di era digital,” ujarnya. (*)

LAINNYA