SERANG | TD — Dalam rangka menanggulangi aksi premanisme, Polda Banten berhasil menangkap 492 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut melalui Operasi Pekat Maung 2025. Penangkapan ini dilakukan selama periode 1-10 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya rutin yang ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Banten.
Hal itu mengemuka dalam konferensu pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan serta para Kapolres jajaran Polda Banten, Jumat, 9 Mei 2025. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi IV Bidang Koordinasi Kamtibmas Menko Polhukam Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi bersama rekan-rekan media yang menjadi mitra Polda Banten.
Wakapolda Banten menjelaskan bahwa operasi yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah Provinsi Banten, yang memerlukan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. “Polda Banten dan jajaran telah berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang, di mana 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 429 orang dalam proses pembinaan sesuai dengan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran),” ungkap Wakapolda.
Keluhan masyarakat terkait parkir liar, praktik pak ogah di jalan raya, dan keberadaan anak-anak punk yang menimbulkan keresahan, mendorong Polda Banten dan jajaran untuk berkomitmen memberantas aksi premanisme di wilayah mereka. “Hasil pelaksanaan operasi terkait premanisme menunjukkan 21 laporan polisi dengan total 492 pelaku, di mana 63 orang sudah dalam proses penyidikan dan 429 orang dalam pembinaan,” tambah Wakapolda.
Dari 492 orang yang dibina, rincian jumlahnya adalah sebagai berikut:
– Ditreskrimum: 13 orang
– Ditsamapta: 9 orang
– Polresta Tangerang: 85 orang
– Polresta Serang Kota: 59 orang
– Polres Serang: 66 orang
– Polres Cilegon: 69 orang
– Polres Lebak: 128 orang
Dari 21 laporan polisi tersebut, kasus premanisme yang teridentifikasi meliputi tindakan oleh ormas, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan, pengrusakan, pungutan liar, dan pencurian dengan kekerasan. Polda Banten terus berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dengan menangani berbagai aksi premanisme demi terciptanya keamanan yang lebih baik bagi seluruh warga di Provinsi Banten. (*)