BANTEN | TD — Kelompok mahasiswa dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Banten, mengkritisi alih fungsi lahan yang masif di Banten. Sebanyak 3.861,09 hektare lahan telah beralih fungsi hanya dalam kurun waktu 2018-2019.
Ketua EW LMND Banten Abu Bakar mengatakan, data tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran, Bandung. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Banten serius melaksanakan reformasi agraria.
“Sebab sejak masuknya program nasional ke bumi jawara membuat semakin masifnya konflik agraria, salah satunya alih fungsi lahan,” ujar Abu Bakar dalam orasinya saat menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Banten, Jumat 24 September 2021.
Alih fungsi lahan yang masif itu, kata dia, tidak sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pelaksanaan Perda tersebut seperti jauh panggang daripada api.
“Situasi objektif saat ini banyaknya perampasan lahan atas dasar kepentingan negara, tetapi menegasikan kehidupan dan hak dasar petani menjadi lebih sengsara,” katanya.
Massa demonstran menuntut Pemprov Banten menolak segala bentuk alih fungsi lahan pertanian. Kemudian harus segera memenuhi fasilitas sarana prasarana pertanian.
Mahasiswa juga mendesak Gubernur Wahidin Halim memberikan jaminan keterjangkauan akses dan harga pasar yang layak untuk petani.
“Selesaikan konflik agraria di Banten. Hentikan kriminalisasi terhadap petani, dan wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional,” tegas Abu Bakar.
Demonstrasi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional itu berlangsung tertib. (Den/Rom)