KOTA TANGERANG | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menggunakan aplikasi SIPOA (Sistem Pengaduan Orang Asing) untuk melacak dan menindak warga negara asing yang berulah. “Aplikasi ini berfungsi untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) selama pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Kamis 28 Oktober 2021.
Sengky mengeklaim cara ini sangat efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Tangerang.
Sengky mengatakan SIPOA adalah sebuah inovasi berbasis teknologi yang merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tangerang yang telah berjalan selama satu tahun terakhir ini.
Menurut Sengky, SIPOA tidak hanya mengoptimalkan kinerja petugas Imigrasi Tangerang, tapi juga mengoptinalkan peranan masyarakat karena dapat menjangkau ke pelosok-pelosok.
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SIPOA ini dengan cara scan barcode di stiker-stiker yang disebar dan ditempel di kantor Kecamatan, kantor kelurahan. Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan jika ada orang asing yang mencurigakan dan menganggu.
Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam dan tidak hanya di hari kerja. “Ada petugas kami di Sentra Pengaduan Keimigrasi Terpadu (SPKT) yang bertugas,” kata Sengky. (Faraaz/Rom)