BANTEN | TD —Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah oleh pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) nomor 443 tanggal 13 November 2021. “Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” ucap Shinto Senin 15 November 2021.
Informasi tersebut menyebutkan sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117 juta, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres.
Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. “Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kata Shinto.
Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Hendi Febrianto.
Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak. Namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. “Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.
Jumat 12 November, Polda Banten menangkap empat pegawai BPN Lebak dan seorang lurah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak, PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak. (Faraaz/Rom)