Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka Kartika (tiga, kanan) menerima Plakat dari Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (dua, kiri) saat acara Penyumpahan Advokat DePA-RI di Bandung pada 30 Oktober 2025 (Foto: Dok. DePA-RI).BANDUNG | TD — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, secara resmi mengambil sumpah para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).
Dalam sambutan dan arahannya, Dr. Eka Kartika menekankan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan Officium Nobile atau profesi terhormat yang harus dijaga martabatnya.
“Advokat harus mengerjakan amanah klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai mencoreng kehormatan profesi dengan perilaku yang tidak pantas,” ujarnya.
Dr. Eka juga mengingatkan agar advokat berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang sidang.
“Jangan menjelek-jelekan aparat penegak hukum atau bersikap arogan. Jika melanggar, izin atau berita acara sumpahnya bisa dicabut oleh Mahkamah Agung, dan hal itu tentu akan merugikan karier sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, yang turut hadir bersama jajaran pimpinan DePA-RI — di antaranya Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, dan perwakilan DPD Jakarta Broto Pramono Istianto — menyampaikan apresiasi atas pesan dan arahan Ketua PT Bandung tersebut.
Luthfi menegaskan bahwa DePA-RI berkomitmen kuat untuk membentuk advokat yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Menjaga integritas dan kejujuran adalah fondasi utama profesi advokat. Dengan berpegang teguh pada kode etik, advokat dapat turut menegakkan negara hukum, rule of law, dan supremacy of law,” jelas Luthfi.
Ia juga mengingatkan pentingnya nilai yang menjadi kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice for All — keadilan bagi semua tanpa pandang bulu.
Selain menjunjung etika, Luthfi menilai advokat masa kini perlu memiliki kemampuan soft skill yang kuat, seperti kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, kerja sama tim, serta kecerdasan sosial dan empati publik.
Ia menekankan bahwa di era digital, advokat dituntut untuk memahami platform hukum digital, Artificial Intelligence (AI), big data, dan penguasaan bahasa internasional agar tidak tertinggal dalam menghadapi dinamika hukum global.
“Tanpa kemampuan adaptif dan inovatif, advokat akan tertinggal zaman. Dunia hukum saat ini bergerak cepat, penuh ketidakpastian, dan membutuhkan profesional yang siap bertransformasi,” pungkasnya.
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen untuk membentuk sumber daya advokat yang berintegritas, beretika, dan profesional. DePA-RI mengusung semangat Justitia Omnibus atau Justice for All dalam setiap gerakan dan pelatihan advokat di seluruh Indonesia. (*)