KPU Banten Minta Calon Kepala Daerah Taat Aturan Waktu Kampanye

waktu baca 1 menit
Kamis, 29 Agu 2024 18:31 0 233 Deni Kusuma

SERANG – Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan berharap kepada para calon kepala daerah untuk mematuhi seluruh tahapan Pilkada, termasuk mentaati aturan waktu kampanye.

Diketahui, tahapan kampanye baru dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Terkait banyaknya baleho, kami menghimbau kepada pasangan bakal calon untuk mematuhi segala peraturan yang sudah diatur untuk tidak melakukan kampanye dan seterusnya, ini dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Banten,” kata Ketua KPU Provinsi Mohamad Ihsan saat konfrensi pers di kantor KPU Banten, Kamis (29/8/2024).

Dilansir dari Infopemilu.kpu.go.id, tahapan pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), disusul penelitian syarat calon 27 Agustus hingga 21 September 2024, dilanjutkan penetapan pasangan calon 22 September 2024, kemudian pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024, kemudian pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 dan waktu perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Sambung Mohamad Ihsan, hingga sore hari, Kamis (29/8/2024), sudah ada dua pasangan calon Gubernur Banten yang datang mendaftar ke Kantor KPU. Antaranya, paslon Airin Rachmi Diany-Ade sumardi dan Paslon Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

“Berkas pasangan Airin-Ade lengkap, serupa Andra Soni-Dimyati,” terang Mohamad Ihsan.

LAINNYA