Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

waktu baca 1 minutes
Kamis, 27 Feb 2025 14:38 0 Redaksi

TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang pada Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

Narkotika:

  • Sabu-sabu: 1.149,7187 gram
  • Biji dan daun ganja: 496,873 gram
  • Tembakau sintesis: 137,263 gram
  • Cairan MDMB-4en-PINACA: 30,6641 gram

Obat-obatan:

  • Tramadol: 17.059 butir
  • Hexymer: 8.898 butir
  • Trihexyphenidyl: 471 butir
  • Riklona: 960 butir
  • Alprazolam: 900 butir

Barang lainnya:

  • Senjata tajam: 14 buah
  • Kosmetik: 2.192 buah
  • Timbangan: 12 buah
  • Ponsel: 10 buah
  • Senjata api jenis soft guns: 1 buah

Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Saimun, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang sudah inkrah dari perkara pidana umum,” ujar Saimun.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, sementara untuk narkoba diblender. Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang berharap agar semua pihak terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. (*)

LAINNYA