Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT untuk Biaya Kampanye Pilkades

waktu baca 1 minutes
Senin, 29 Nov 2021 23:08 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Teddy Rayendra mengatakan Kades AU (49) menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp90 juta untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021.

AU (49) mantan Kepala Desa Pasindangan Lebak telah ditangkap Polres Lebak.

Baca juga: Gelapkan Dana BLT Rp90 Juta, Mantan Kades di Lebak Ditangkap

Dari hasil penyidikan, Polres Lebak menyita barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM.

Kapolres Lebak menyampaikan atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” kata Teddy, Senin 29 November 2021. (Faraaz/Rom)

LAINNYA