KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan telah memberikan teguran kepada PT Mayora Indah Jayanti terkait pembuangan limbah cair pabrik pengolahan makanan dan minuman itu.
“Sudah kami berikan teguran,” ujar Taufik, Kamis 30 September 2021.
Taufik menjelaskan teguran diberikan setelah tim DLHK menemukan sejumlah indikasi kurang baik terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut.
Selain memberikan teguran DLHK Kabupaten Tangerang juga memberikan rekomendasi agar perusahaan itu melakukan perbaikan-perbaikan.
“Kami meminta agar Mayora memperbesar kapasitas IPAL, menambah bak penampungan serta membersihkan saluran pembuangan limbah,” kata Taufik.
DLHK Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran limbah Mayora yang berdampak pada area persawahan, lingkungan dan masalah air sumur. (Faraaz/Rom)