Kabupaten Tangerang Miliki Perda Pendidikan Pancasila

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 30 Mar 2024 17:08 0 Jaya Kurnia

KABUPATEN TANGERANG | TDKabupaten Tangerang akan memberlakukan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menyusul disahkannya payung hukum terkait hal itu oleh DPRD setempat belum lama ini.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyampaikan pentingnya kehadiran perda tersebut yang dilatarbelakangi kian menipisnya kesadaran bernegara di kalangan generasi muda, khususnya pelajar di wilayahnya.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam Pancasila itu terdapat kandung etika, tentang bagaimana  menghargai dan lain sebagainya, dan ini sudah mulai memudar. Maka pemerintah daerah, termasuk  DPRD melihat bahwa ini merupakan persoalan yang harus diselesaikan dari sisi regulasi,” ujar Kholid kepada TangerangDaily, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut dia, dengan hadirnya Perda tersebut  pemerintah daerah  dapat melakukan terobosan dalam melakukan pembinaan serta pembenahan secara mentalitas di kalangan anak-anak muda dan pelajar. “Artinya lewat perda ini dilakukan upaya internalisasi dan pembinaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, generasi milenial, pelajar dan kalangan muda lainnya,” imbuh Kholid tanpa merinci sanksi dari perda itu dan mulai kapan akan diberlakukan di wilayahnya.

Juru Bicara Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Tangerang yang menggarap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawawasan Kebangsaan, Suryani Anya,  melaporkan bahwa pengaturan terkait masalah itu diperlukan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Tujuan, menurut Anya,  dimaksudkan agar menjadi semangat dalam mengisi kekosongan hukum tentang penguatan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tangerang. “Kehadiran payung hukum ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, dasar negara, dan identitas wawasan kebangsaan secara nasional,” jelasnya.

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disyahkan DPRD setempat bersamaan dua payung hukum lainnya yakni Perda Kepemudaan, serta Perda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. Ketiga perda ini diselesaikan dalam tahun jamak mulai Agustus 2023 dan baru kelar pada 18 Maret 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, menyebutkan, rancangan peraturan daerah (raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Kepemudaan keduanya merupakan raperda inisiatif atau usulan lembaga legislatif. Sedangkan Raperda Pemberdayaan Nelayan merupakan rancangan payung hukum usulan eksekutif.

“Raperda tentang Pendidikan Pancasila diusulkan oleh Bu Suryani Anya dari Fraksi PDIP selaku inisiator, dan untuk Raperda Kepemudaan inisatornya Ahmad Syahril selaku Ketua Fraksi PKS,” kata dia seperti dikutip dari website PKS Kabupaten Tangerang. (Jay/Red)

LAINNYA