KOTA TANGERANG | TD — Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat 10 Desember 2021.
Wanita berusia 25 tahun itu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena kabur dari karantina Covid-19 sepulang dari Amerika di Bandara Soekarno-Hatta.
Rachel Vennya datang ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 13.45 WIB. Ia didamping kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida, juga oknum protokoler dari Bandara Soekarno-Hatta, OP yang sama sama sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.
“Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda,” tanya Arif.
“Tidak perlu yang mulia,” jawab Rachel Vennya cepat.
Hingga berita ini dibuat, sidang masih berlangsung dengan mendengar kesaksian dari para saksi.
Sementara, keempat terdakwa termasuk Rachel Vennya masih mendengarkan para saksi.
Rachel Vennya dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (Faraaz/Rom)