BANDARA | TD — Pandemi Covid-19 ternyata tak menyurutkan minat permohonan paspor bagi warga negara Indonesia. Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menerbitkan 13.021 paspor sepanjang 2021. “17 persennya merupakan permohonan melalui kegiatan layanan Eazy Passport,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Kamis 30 Desember 2021.
Namun, kata Romi, angka tersebut menurun 28 persen dibanding tahun 2020. Romi menjelaskan layanan Eazy Passport memfasilitasi komunitas masyarakat untuk dapat melakukan permohonan secara kolektif tanpa harus ke Kantor Imigrasi.
“Hal ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri karena dengan demikian pemohon tidak perlu pergi terlalu jauh. Lebih aman dan nyaman terlebih dengan kondisi pandemi yang masih berlangsung.”
Romi mengatakan keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu nilai yang dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan pelayanan PASTI yang berbasis Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 1 angka 3, fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat dapat mengakses halaman website maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk memperoleh berbagai informasi berkaitan dengan Keimigrasian,” kata Romi. (Faraaz/Rom)